PASURUAN — Aparat Polsek Pandaan memastikan tidak ditemukan aktivitas maupun tanda-tanda praktik perjudian sabung ayam di Dusun Mlaten, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, setelah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung di lokasi bersama perangkat desa serta warga setempat, Senin (20/04/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media online berjudul “Diduga Polres Pasuruan Tutup Mata Adanya Perjudian Sambung Ayam Wilayah Mlaten” yang terbit pada 19 April 2026, sehingga aparat kepolisian turun langsung untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Dalam proses penelusuran, polisi mengklarifikasi dan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kanit Reskrim Polsek Pandaan IPDA Saut Binsar H. Manurung, Bhabinkamtibmas Desa Plintahan AIPTU Fendid Agung Permana, Kepala Dusun Mlaten Jumadi, serta Ketua RW setempat.
IPDA Saut Binsar H. Manurung menyampaikan bahwa hasil pengecekan tidak menemukan adanya praktik perjudian.
“Kami melakukan penelusuran dan pengecekan langsung di lokasi bersama anggota dan perangkat desa, dan tidak ditemukan aktivitas maupun sarana yang mengarah pada sabung ayam,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi yang dimaksud hanya berupa kandang ayam tertutup berisi ayam bangkok, berada di dekat lapangan dan permukiman warga, tanpa ditemukan arena maupun bekas kegiatan perjudian.
Kepala Dusun Mlaten, Jumadi, juga menegaskan hal serupa, “Saya tidak pernah mengetahui ataupun melihat adanya kegiatan sabung ayam di wilayah ini, dan warga juga tidak pernah melaporkan adanya aktivitas tersebut,” katanya.
Keterangan warga sekitar turut memperkuat hasil penelusuran, di mana tidak ada yang mengetahui maupun melihat aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan klarifikasi berbagai pihak, dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Mlaten dinyatakan tidak terbukti.
Guna mempercepat penanganan perkara, Polres Pasuruan menyeru masyarakat untuk melaporkan atas segala hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
"Kami mengajak partisipasi publik, untuk turut serta memberantas segala gangguan keamanan. Harap melapor segala hal yang mencurigakan kepada polres Pasuruan melalui 110," sampai kasie humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.